Soal dan Jawaban Mata kuliah Perencanaan Kota

 

SOAL UJIAN UTAMA

 

Mata Kuliah        : Perencanaan Kota

Hari/tanggal        : Senin/22 Juni 2020

Jam                     : 08.00 wib21.00 Wib

Dosen Penguji     :.Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT

 

1.     Untuk siapa rencana tata ruang dibuat? Jelaskan bagaimana proses rencana tata ruang kota disusun?

2.     Sebutkan hierarkhi rencana tata ruang yang terdapat di negara Indonesia?

3.     Apa yang dimaksud dengan Model Kerjasama Urbanized Participatory & Partnership Menggunakan Pendekatan Management by Sharing dengan Koordinasi Vertikal-Horisontal?

4.     Di negara Indonesia, terdapat berbagai tantangan internal dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, apa sajakah tantangan tersebut?

5.     Terdapat keterkaitan muatan RDTRK, peraturan zonasi dan RTBL? Jelaskan dan buatlah diagramnya!

 

 

 

 

JAWABAN

1.      Jawaban

a.       Rencana Tata Ruang dibuat Untuk:

·         Untuk Pemerintah Kota dengan seluruh instansi di bawahnya, yang akan dijadikan sebagai pedoman untuk menyusun program-program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan, serta program pembangunan sektoral lainnya;

·         Untuk pihak Swasta yang akan mengisi pembangunan kota melalui penanaman investasinya, sehingga diketahui kebijakan pengem-bangan dan penataan ruang kota untuk 20 tahun ke depan;

·         Untuk Masyarakat yang akan memanfaatkan lahan untuk berbagai kegiatan.

b.      Proses Rencana Tata Ruang  Kota disusun

Melalui proses perencanaan yang terdiri dari :

·         Tahap Persiapan

·         Tahap Survai Pengumpulan Data

·         Tahap Identifikasi

·         Tahap Analisis

·         Tahap Perumusan Rencana

·         Tahap Pengesahan Rencana

2.      Hirarki Rencana Tata Ruang di Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



3.       3. Model Kerjasama Urbanized Participatory & Partnership Menggunakan Pendekatan Management by Sharing dengan Koordinasi Vertikal-Horisontal adalah sebagai berikut:

·         Dimensi keterlibatan manajemen puncak atau tingkat atas, akan dilakukan oleh kedua belah pihak pemerintah kota-kabupaten.

·         Dimensi alokasi dana, sarana dan prasarana, dialokasikan oleh kedua wilayah sesuai dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi masing-masing, khususnya di kawasan perbatasan.

·         Dimensi waktu keputusan stratejik, dilakukan bersama.

·         Dimensi orientasi masa depan, dilakukan dengan perencanaan bersama.

·         Konsekuensi isu stratejik yang multifaset, akan dihadapi bersama.

·         Dimensi lingkungan eksternal, dipertimbangkan bersama untuk kepentingan bersama

 

Diagram Model Kerjasama Urbanized Participatory & Partnership By Sharing

 

 

 

 

 

 

 

 



4.       4. Tantangan internal dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, diantaranya:

·         Merupakan negara kepulauan dengan Luas Lautan 3,1 juta Km2 (di banding Luas Daratan 1,9 juta Km2) yang belum termanfaatkan secara optimal.

·         Terletak pada kawasan pertemuan 3 Lempeng Dunia, yang mengakibatkan rawan bencana geologi ( gempa bumi, tsunami, gunung berapi, gerakan tanah).

·         Ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas di P.Jawa dan Sumatera, namun sangat melimpah di kawasan Timur Indonesia yang belum dimanfaatkan.

·         Terdapatnya pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kedaulatan NKRI

·         Masih terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana dalam mendukung pengembangan wilayah

5.      5.  Keterkaitan muatan RDTRK, peraturan zonasi dan RTBL

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kedudukan RDTR adalah sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Peraturan Zonasi sebagai salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Sesuai ketentuan pasal 59 peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. RDTR selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Linkungan (RTBL), Dengan Ketentuan Reancana Tata ruang dalam UU No.26/2007 sebagai berikut:

·         Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.

·         Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana umum tata ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.

·         Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi

·         Rencana rinci tidak diperlukan apabila perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Diagram keterkaitan muatan RDTRK, peraturan zonasi dan RTBL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar