Soal dan Jawaban Mata kuliah Perencanaan Kota
SOAL UJIAN UTAMA
Mata Kuliah : Perencanaan Kota
Hari/tanggal : Senin/22 Juni 2020
Jam : 08.00
wib – 21.00 Wib
Dosen Penguji :.Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT
1. Untuk siapa rencana tata ruang dibuat? Jelaskan
bagaimana proses rencana tata ruang kota disusun?
2. Sebutkan hierarkhi rencana tata ruang yang terdapat
di negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan Model Kerjasama Urbanized Participatory &
Partnership Menggunakan
Pendekatan Management by Sharing dengan Koordinasi Vertikal-Horisontal?
4. Di negara Indonesia, terdapat berbagai tantangan
internal dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, apa sajakah tantangan
tersebut?
5. Terdapat keterkaitan muatan RDTRK, peraturan zonasi dan RTBL? Jelaskan dan buatlah diagramnya!
JAWABAN
1.
Jawaban
a. Rencana Tata
Ruang dibuat Untuk:
·
Untuk Pemerintah Kota dengan seluruh instansi di
bawahnya, yang akan dijadikan sebagai pedoman untuk menyusun program-program
pembangunan sarana dan prasarana perkotaan, serta program pembangunan sektoral
lainnya;
·
Untuk pihak Swasta yang akan mengisi pembangunan kota
melalui penanaman investasinya, sehingga diketahui kebijakan pengem-bangan dan
penataan ruang kota untuk 20 tahun ke depan;
·
Untuk Masyarakat yang akan memanfaatkan lahan untuk
berbagai kegiatan.
b. Proses Rencana
Tata Ruang Kota disusun
Melalui proses perencanaan yang
terdiri dari :
·
Tahap Persiapan
·
Tahap Survai Pengumpulan Data
·
Tahap Identifikasi
·
Tahap Analisis
·
Tahap Perumusan Rencana
·
Tahap Pengesahan Rencana
2.
Hirarki Rencana Tata Ruang di
Indonesia
![]() |
3. 3. Model Kerjasama Urbanized Participatory &
Partnership Menggunakan
Pendekatan Management by Sharing dengan Koordinasi Vertikal-Horisontal adalah
sebagai berikut:
·
Dimensi keterlibatan manajemen puncak atau tingkat atas,
akan dilakukan oleh kedua belah pihak pemerintah kota-kabupaten.
·
Dimensi alokasi dana, sarana dan prasarana, dialokasikan
oleh kedua wilayah sesuai dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi masing-masing,
khususnya di kawasan perbatasan.
·
Dimensi waktu keputusan stratejik, dilakukan bersama.
·
Dimensi orientasi masa depan, dilakukan dengan
perencanaan bersama.
·
Konsekuensi isu stratejik yang multifaset, akan dihadapi
bersama.
·
Dimensi lingkungan eksternal, dipertimbangkan bersama
untuk kepentingan bersama
Diagram Model
Kerjasama Urbanized Participatory & Partnership By Sharing
![]() |
4. 4. Tantangan
internal dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional,
diantaranya:
·
Merupakan
negara kepulauan dengan Luas Lautan 3,1 juta Km2 (di banding Luas Daratan 1,9
juta Km2) yang belum termanfaatkan secara optimal.
·
Terletak
pada kawasan pertemuan 3 Lempeng Dunia, yang mengakibatkan rawan bencana
geologi ( gempa bumi, tsunami, gunung berapi, gerakan tanah).
·
Ketersediaan
sumber daya alam yang semakin terbatas di P.Jawa dan Sumatera, namun sangat
melimpah di kawasan Timur Indonesia yang belum dimanfaatkan.
·
Terdapatnya
pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang memerlukan
perhatian khusus untuk menjaga kedaulatan NKRI
·
Masih
terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana dalam mendukung pengembangan
wilayah
5. 5. Keterkaitan
muatan RDTRK, peraturan zonasi dan RTBL
![]() |
Kedudukan RDTR adalah
sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan
Peraturan Zonasi sebagai salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.
Sesuai ketentuan pasal 59 peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan
bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. RDTR
selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Linkungan
(RTBL), Dengan Ketentuan Reancana Tata ruang dalam UU No.26/2007 sebagai berikut:
·
Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat
operasional rencana umum tata ruang.
·
Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana
umum tata ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis yang
penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.
·
Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi
rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi
masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap
mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi
·
Rencana rinci tidak diperlukan apabila perencanaan tata
ruang yang mencakup wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan
peta dengan tingkat ketelitian tinggi.
![]() |
|||
![]() |
|||
Diagram keterkaitan muatan RDTRK,
peraturan zonasi dan RTBL
![]() |






Komentar
Posting Komentar